Himbauan tersebut tercantum dalam surat yang diterbitkan Kemensesneg RI bernomor B - 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 dengan sifat sangat segera tertanggal 11 September 2019.
Himbauan berkaitan dengan wafatnya Bapak
BJ Habibie, Presiden RI ketiga, pada
Rabu (11/09/2019) di RSPAD Jakarta.
BJ Habibie, Presiden RI ketiga, pada
Rabu (11/09/2019) di RSPAD Jakarta.
Surat dengan perihal Pengibaran Bendera Negara
Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional
tersebut ditujukan pada Para Pimpinan Lembaga,
Negara, Gubernur Bank Indonesia, Para Menteri,
Jaksa Agung, Panglima, Para Pimpinan Lembaga
Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur,
Bupati, dan Walikota di Seluruh Indonesia, Para
Pimpinan BUMN/BUMD, Para Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri dan Kapoiri.
Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional
tersebut ditujukan pada Para Pimpinan Lembaga,
Negara, Gubernur Bank Indonesia, Para Menteri,
Jaksa Agung, Panglima, Para Pimpinan Lembaga
Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur,
Bupati, dan Walikota di Seluruh Indonesia, Para
Pimpinan BUMN/BUMD, Para Kepala Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri dan Kapoiri.
"Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-
tingginya kepada putra terbaik bangsa,
Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie
(Presiden Republik Indonesia Ke-3) yang telah
wafat pada tanggal 11 September 2019
di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4),
ayat (5). dan ayat (6) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan," tulis surat tersebut.
tingginya kepada putra terbaik bangsa,
Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie
(Presiden Republik Indonesia Ke-3) yang telah
wafat pada tanggal 11 September 2019
di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4),
ayat (5). dan ayat (6) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan," tulis surat tersebut.
Selanjutnya, kepada para Pimpinan Lembaga
Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri,
Jaksa Agung. Panglima TNI, Kapolri,
Pimpinan Lembaga Non Struktural
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMNBUMD,
serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di
Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk
mengibarkan Bendera Negara setengah tiang
selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung
mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan
14 September 2019.
Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri,
Jaksa Agung. Panglima TNI, Kapolri,
Pimpinan Lembaga Non Struktural
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMNBUMD,
serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di
Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk
mengibarkan Bendera Negara setengah tiang
selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung
mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan
14 September 2019.
Selanjutnya, disebutkan, kepada Gubernur, Bupati
dan Walikota agar menyampaikan kepada
masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera
Negara setengah tiang.
dan Walikota agar menyampaikan kepada
masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera
Negara setengah tiang.
"Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan
sebagai Hari Berkabung Nasional, " tukas
Mensesneg RI Pratikno dalam suratnya.
(Kabar News)
sebagai Hari Berkabung Nasional, " tukas
Mensesneg RI Pratikno dalam suratnya.
(Kabar News)

bagus
ReplyDelete